KARYA TULIS ILMIAH
“EKONOMI SYARI’AH PILIHAN MENGUNTUNGKAN”
“EKONOMI SYARI’AH PILIHAN MENGUNTUNGKAN”
Disusun Oleh :
Wahyu Miftahul huda
Wahyu Miftahul huda
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL …………………………..…………………..……………………..……...... 1
DAFTAR ISI …………………..…………………………………………………………………...... 2
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah ……………………………………………………………......... 3
1.2.Manfaat Penulisan ……….………………………………………………………….. ....... 4
1.3.Rumusan Masalah …………….……………………………………………………......... 4
1.4.Tujuan Penulisan …………………..…………………………………………………....... 4
BAB II. PEMBAHASAN MASALAH
2.1.Pengertian Sistem Ekonomi Syari’ah ……………………………………………….......... 5
2.2.Konsep Ekonomi Syari’ah …………………………………………..………………........ 6
2.3.Tujuan Ekonomi Syari’ah ……………………………………………………………........ 7
2.4.Perbedaan Ekonomi Syari’ah, Ekonomi Sosialis, Dengan Ekonomi Konvensional ................. 7
2.5.Perbedaan Antara Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi yang lainnya …................ 7
2.6.Tujuan Adanya Ekonomi Islam Secara Global …..………………………………….......... 8
2.7.Dasar – Dasar Ekonomi Islam …………………………………………………….......….. 9
2.8.Larangan – Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam ………….……….........………. 11
2.9.Solusi Dalam Penyelesian Masalah Krisis Ekonomi ………………..…………........……. 13
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………………………....………. 14
3.2. Saran ……….…………………………………………………………………………...…….. 15
REFERENSI …………………………….…………………………………………………....……. 16
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Krisis ekonomi yang sedang dialami oleh sebagian besar Negara – Negara di Amerika dan Eropa ternyata membawa dampak yang luar biasa terhadap perekonomian Negara – Negara yang sedang berkembang terutama di Indonesia. Dan para ekonom dunia sibuk mencari sebab dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing – masing. Krisis ekonomi global tidak hanya berdampak pada sektor – sektor ekonomi, tetapi merembet ke berbagai sektor vital di tiap – tiap Negara terutama di Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah harus waspada dan mengambil langkah antisipatif, karena resesi ekonomi AS dan Eropa kemungkinan akan semakin parah sehingga bisa berdampak kuat terhadap kelangsungan ekonomi di dalam negeri.
Saat ini dampak resesi ekonomi global yang paling dirasakan adalah pada masyarakat menengah ke atas, terlebih bagi para pemain saham, valuta asing, dan investasi emas. Selain itu masyarakat kelas bawah juga turut merasakan dampat krisis ekonomi yang berdampak naiknya harga kebutuhan bahan makanan, kenaikan harga bahan baku di sektor properti. Seperti bahan baku besi, keramik, semen, dan sejumlah aksesori rumah lainnya yang berasal dari industry manufaktur dan masih banyak sektor lain yang terkena imbas dari krisi ekonomi ini.
Para ekonom dunia menduga penyebab terjadinya krisis global ini dikarenakan system ekonomi kapitalis dengan system bunganya yang menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan pergerakan nilai mata uang. Dalam pandangan Islam, jelas sekali disebutkan mengenai system bunga – berbunga itu termasuk dalam Riba’, dan sangat dilarang dalam Islam. Sebenarnya jika kita mau berkiblat pada penerapan system ekonomi syariah, maka kemungkinan besar akan tidak terasa dampak krisis ekonomi global ini, hal itu yang menyebabkan banyak perbangkan syariah tetap berdiri eksis ditengah – tengah krisis ekonomi dunia. Dan sekarang ini system ekonomi Islam atau syariah banyak dilirik dan dapat dijadikan suatu alternatif oleh Negara – Negara maju untuk dapat keluar dari jeratan krisis ekonomi yang menerpanya. Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
"(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi."
(Qs.26:177-183)
(Qs.26:177-183)
1.2.Manfaat Penulisan
Karya tulis ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Bagi penulis agar dapat lebih berguna dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang perekonomian Syariah dan dapat memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk diamalkan dalam kehidupan sehari – hari dan di sampaikan kepada orang – orang sekitar.
2. Bagi masyarakat khususnya umat muslim agar dapat lebih mengerti tentang perekonomian Syariah dan mampu mengajak semua lapisan masyarakat untuk beralih ke system ekonomi Syariah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
3. Bagi lembaga perbankan Syariah agar lebih maju dan mampu menjadi ujung tombak perekonomian global dalam suasana krisis ekonomi dunia ini.
4. Bagi Pemerintah agar dapat mendukung terwujudnya perekonomian di Indonesia yang Syariah dan menguatkan sendi – sendi ekonomi bangsa di tengah – tengah keterpurukan ekonomi akibat krisis global.
1.3.Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan system ekonomi Syari’ah?
2. Bagaimana konsep ekonomi dalam Islam?
3. Apa saja dasar – dasar ekonomi syari’ah?
4. Perbedaan antara system ekonomi Syari’ah dengan system ekonomi konvensional?
5. Bagaimana peran system ekonomi Syari’ah dalam mengatasi krisis ekonomi global?
6. Apa keuntungan dan nilai lebih penggunaan system Syari’ah secara global?
1.4.Tujuan Penulisan
1. Mengenalkan system ekonomi Syari’ah kepada pembaca dan masyarakat secara luas.
2. Karya tulis ini dipergunakan untuk keperluan mengikuti lomba karya tulis yang diselenggarakan oleh PKES dengan tema tulisan “Ekonomi Syariah Pilihan Menguntungkan”.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PEMBAHASAN MASALAH
2.1. Pengertian Sistem Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Syari’ah merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah – masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai – nilai Islam. Ekonomi Syari’ah berbeda dengan Kapitalisme, sosialisme, maupun Negara pesemakmuran (Welfare State). Sistem ekonomi Syari’ah sangat bertolak belakang dengan system kapitalisme dan sangat menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh/pekerja yang miskin dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu menurut sudut pandang Islam mengenai ekonomi, ekonomi merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Ilmu ekonomi lahir sebagai disiplin ilmiah yang seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga timbullah motif ekonomi yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan mengorbankan sesuatu tertentu, untuk mendapatkan hasil yang maksimal. System ekonomi yang digunakan diberbagai Negara ada bermacam – macam. Diantaranya :
A. Sistem Ekonomi Tradisional
Ciri – cirinya:
- Teknologi masih sederhana
- Kegiatan usaha masih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Modal masih terbatas.
- Masyarakatnya masih susah menerima perubahan karena terikat dengan tradisi.
- Masih terdapat system pertukaran barang dengan barang (barter).
B. System Ekonomi Kapitalis/liberal
Ciri - cirinya :
- Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.
- Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan.
- Berasaskan pada kebebasan ekonomi dan persaingan bebas yang sehat.
- Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh swasta.
- Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
- Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
C. Sistem Ekonomi Komunis/Sosialisme
Ciri – cirinya:
- Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh Negara.
- Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara mutlak oleh Negara.
- Jenis – jenis pekerjaan dalam suatu Negara serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.
Ciri – cirinya:
- Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh Negara.
- Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara mutlak oleh Negara.
- Jenis – jenis pekerjaan dalam suatu Negara serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.
D. Sistem ekonomi Campuran
Ciri – cirinya:
- Kesempatan kerja penuh (full employment) dan jasa kolektif mendapat prioritas yang tinggi.
- Harga tidak semata – mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur dalam menentukan.
- Pemerintah menyelenggarakan jaminan social dan bertanggung jawab atas distribusi yang lebih merata.
E. Sistem Ekonomi Syari’ah
Ciri – cirinya :
- Terdapat unsur nilai moral dan ibadah.
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan social.
- Keselamatan social.
- Larangan menumpuk harta kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti social
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
2.2. Konsep Ekonomi Syari’ah
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (Kapitalis dan Komunis) dan mencoba untuk membentuk keselarasan diantara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan system ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani-etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Syari’ah adalah Al Quran dan Sunnah Rasul, yaitu dalam :
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal – hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
2.3. Tujuan Ekonomi Syari’ah.
Ekonomi Syariah mempunyai tujuan untuk kesejahteraan bagi kehidupan manusia di dunia. Nilai Islam bukan semata – mata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi dari proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai – nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama adalah Ekonomi Islam sebagai rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, social, budaya dan politik.
Ekonomi Syariah menghindarkan pembiayaan yang bersifat spekulatif atau eksploitasi pada sector ekonomi, lingkungan hidup, dan social yang semata – mata hanya demi keuntungan ekonomi pemilik modal. Melaui system bagi hasil yang ada pada system Syariah dapat menghilangkan jarak antara sector keuangan dan sector riil. Dengan kata lain perkembangan sector keuangan merupakan cerminan kemajuan sector riil. Dengan kehadiran dana – dana social yang khas pada system ekonomi Syariah seperti zakat, infaq, dan sedekah diharapkan dapat dikelola dengan maksimal dan mampu dijadikan pundi – pundi keuangan penunjang. Sehingga melalui langkah tersebut kaum miskin dan dhuafa dapat diperdayakan dan dimandirikan, sehingga tujuan utama ekonomi syariah dapat terpenuhi yaitu kemaslahatan dan kemakmuran bersama.
2.4. Perbedaan Ekonomi Syariah , Ekonomi Sosialis, Dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah system ekonomi konvensional, yang mengedepankan system bunga sebagai instrument provitnya. Berbeda dengan pa yang ditawarkan system ekonomi syariah dengan instrument provitnya, yaitu system bagi hasil.
Sistem ekonomi Syariah sangat berbeda dengan dengan ekonomi Kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi Syariah bukan pula berada di tengah – tengah ketiga system ekonomi Sosialis dan Konvensional. Bahkan Sistem Ekonomi Syariah sangat bertolak belakang dengan Sistem ekonomi Kapitalis yang lebih bersifat Individual, Sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya dan sepenuhnya diberdayakan oleh perintahnya. Dalam Ekonomi Syariah menetapkan bentuk perdagangan serta pengkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan sesuai morma dan aturan Agama Islam. Ekonomi dalam ruang lingkup Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan, dan rasa kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam. Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278),akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
2.5. Tujuan Adanya Ekonomi Islam Secara Global
Tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
- Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin ter laksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
- Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir.
- Distribusi harta,kekayaan,pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata
- Menjamin kebebasan individu. Kesamaman hak, peluang dan keadilan.
Ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave them worse off.Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka
2.6. Dasar – dasar Ekonomi Islam
Islam memberikan dianugerahi Al Quran sebagai pedoman hidup umatnya agar dapat selamat dunia dan akherat, begitu luas cakupan AL Quran untuk pedoman hidup di dunia dan akherat termasuk mengajarkan kita tentang Ekonomi yang sudah di tunjukkan Al Quran untuk kita imani yang berkenaan dengan masalah ekonomi, diantaranya.
A. Barang dan Jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomu Islam didasarkan kepada kaidah pokok dala muamalah. Yaitu, apa saja dibolehkan, kecuali sesuatu yang dilarang dalam Al Quran. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal.
Adapun barang dan jasa yang haram untuk diperjual-belikan diantaranya :
1. Menjual dan membeli anjing kecuali anjing pemburu.
2. Menjual bangkai, darah, daging babi, dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
3. Menjual khamar dan sejenisnya
B. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata cara hubungan yang berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai mahluk Allah dan tidak ada system perbudakan. Oleh karena itu peraturan ketenaga kerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai sebatas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia. Oleh karena itu, system pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka dalam bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak – hak pekerja diperhatikan dengan sungguh – sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda – tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak – hak pekerja menciptakan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan kerja, semangat kerja menurun, loyalitas kepada perusahaan menurun, dan sebagainya.
Demikian juga dengan hal kewajiban yang harus dilakukan oleh pekerja, Islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik – baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (ibadah) kepada Allah.
C. Sistem Distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
D. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1. Kewajiban zakat.
2. Larangan riba.
3. Kerjasama ekonomi.
4. Jaminan sosial.
5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1. Landasan aqidah.
2. Landasan akhlaq.
3. Landasan syari'ah.
4. Al-Qur'anul Karim.
5. Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
2.7. Larangan – Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan – larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah :
1. Menyembunyikan kecacatan barang
Menyembunyikan sifat cacat suatu barang dagangan merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda : “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Mengurangi dan curang dalam takaran
Islam sangat melarang melakukan kecurangan dalam perdagangan seperti mengurangi takaran barang yang dijual, biasanya hal tersebut dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan sebesar – besarnya dengan cara curang. Tentunya dalam hal ini pihak konsumen yang akan dirugikan. Tindak kecurangan ini dapat bersifat fisik maupun sifat dari barang dagangan yang dijual.
3. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual – beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai dan membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
4. Larangan Gharar
Gharar merupakan ketidakpastian yang disebabkan oleh ketidakjelasan (lack of clarity) terkait dengan barang atau harga dalam kontrak jual-beli. Gharar dapat dihindari jika beberapa standard atau kejelasan dipenuhi.
Gharar pada perjanjian termasuk:
a. Dua penjualan dalam satu transaksi
b. Kontrak yang terlalu kompleks
c. Penjualan barang dengan keterangan palsu
d. Menjual barang yang penjualnya tidak mampu men-deliver
e. Membuat kontrak yang kondisional
5. Larangan Maisir , Qimar, dan Gambling
Maisir merupakan sebuah pengharapan terhadap suatu barang berharga dengan pengurangan dan tanpa membayar sejenis kompensasi (‘Iwad) tanpa bekerja atau dengan kata lain melalui jalan permainan.
Qimar berarti menerima uang, keuntungan atau memetik hasil dari biaya lainnya melalui usaha untung – untungan.
Gambling merupakan bentuk dari Gharar karena penjudi (gambler) tidak menghiraukan akibat dari perjdian. Seseorang meletakkan uang pada pertaruhan yang nantinya akan membuat seseorang tersebut memiliki uang dalam jumlah sangat banyak dengan juga resiko kehilangan uang yang dipertaruhkan.
6. Bersaing secara tidak sehat, dll.
2.8. Solusi Dalam Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral ini pun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Mengadakan sosialisasi akan pentingnya system ekonomi Syariah dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi menegakkan Sistem perekonomian Syariah mulai dari lingkup individu, rumah tangga, perusahaan, dan lingkup global agar tercipta kemakmuran bersama.
- Menggencarkan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh badan perbankan Syariah baik itu produk simpan – pinjam, dll agar dapat meminimalisir praktek perkreditan suku bunga yang tinggi (praktek lintah darat) dan masyarakat dapat mempercayakan badan perbankan yang resmi.
- Bagi pihak perbankan Syariah agar mampu menjadi sahabat bagi masyarakat dan mampu mengelola potensi sumber daya keuangan masyarakat di semua kalangan baik itu kalangan atas, menengah, dan bawah. Terutama pada kalangan menengah dan bawah agar dapat manggarap maksimal potensi tersebut dan menyelamatkan masyarakat kalangan menengah dan bawah dari jeratan riba yang dilakukan oleh praktek perkreditan lintah darat.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Perekonomian merupakan salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, di dalam Al Quran telah diatur sedemikian rupa. Ekonomi merupakan sebuah hasrat manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia baik itu duniawi dan rohaniah. Karena Islam pun mengajarkan untuk mensejahterakan ekonomi umatnya dan tanpa lepas dari aturan yang telah ditetapkan oleh Islam. Di dalam Al Quran, telah di ajarkan untuk mencari dan mengelola ekonomi dengan baik dan tidak merugikan orang lain serta harus mengandung kebaikan untuk kemaslahatan bersama,dan memilih yang halal. Seperti tidak melakukan riba, curang dalam takaran, serta tidak mengeksploitasi pekerja demi keuntungan pribadi/pengusahanya. Terutama soal Riba, Islam sangat menentang adanya Riba. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
Dalam suasana krisis global yang sedang melanda dunia ini, menerapkan prinsip ekonomi syariah sepertinya akan menjadi solusi bagi masalah ekonomi dunia saat ini. Memilih dan mempercayakan badan perbankan yang syariah menjadi pilihan utama kita saat ini terutama bagi kaum Muslim. Karena fokus utama badan perbankan adalah mengatur ekonomi umat dan di kelola untuk kemaslahatan bersama. Selain itu lembaga perbankan syariah pasti menerapkan point – point utama Ekonomi syariah seperti tidak menggunakan system Riba (bunga - berbunga), sehingga harta yang kita miliki dan tersimpan di bank Syariah, selain aman pastinya dijauhkan dari yang haram. Dan tujuan utamanya adalah demi kemaslahatan bersama dalam hal perekonomian.
Semoga dengan bangkitnya perekonomian Syariah di tengah krisis global ini, system Syariah menjadi acuan utama dalam menekan krisis global saat ini. Dan yang paling utama adalah Islam dapat diterima di tengah – tengah peradaban dunia modern terutama di benua Eropa dan Amerika. Tentunya dengan dukungan dari seluruh masyarakat khususnya umat muslim. Hal ini demi membuktikan kebenaran ajaran Al Quran dan yang telah di ajarkan oleh nabi dalam bagaimana mengelola perekonomian.
3.2. Saran
Semoga pemerintah dapat turut serta berpartisipasi dalam hal penyelenggaraan ekonomi Syariah dengan menyediakan kebijakan yang mendukung terciptanya perekonomian Syariah tumbuh di Indonesia. Karena peran Indonesia dalam terwujudnya perekonomian Syariah sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, karena Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, tentunya pengaruh ini akan sangat dominan dalam upaya terwujudnya perekonomian Syariah.
Selain itu badan penyelenggara perekonomian Syariah terutama dalam hal ini adalah perbankan, harus lebih gencar dalam memberikan informasi akan pentingnya perekonomian Syariah dan mampu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan program ini. Dengan kepercayaan masyarakat terhadap bank Syariah kami berharap Bank Syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan menjadi ujung tombak perekonomian dalam hal memerangi krisis global serta menjadi penyelamat harta kaum muslimin dari unsur haram dalam system perbankan non Syariah.
REFERENSI
1. “Pengertian ekonomi Syariah.” Wikipledia, Web, 18 November 2013 http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah/
2. “Presiden tegaskan ekonomi Syariah nasional dalam agenda nasional” Antara News, Web, 18 November 2013. <http://www.antaranews.com/berita/405442/presiden-tegaskan-ekonomi-syariah-agenda-nasional>
3. “Dampak krisis global bagi Indonesia.” Vanezintania, Web, 18 November 2013 < http://vanezintania.wordpress.com/2013/07/04/dampak-krisis-ekonomi-global-bagi-indonesia/>
4. “Macam – macam system ekonomi di dunia.” Kammilashaffirah, Web, 18 November 2013 <http://kammilashaffirah.blogspot.com/2011/02/macam-macam-sistem-ekonomi-di-dunia.html>
Karya Tulis | Ekonomi Syari'ah Pilihan Yang Menguntungkan
Reviewed by Wahyumiftahulhuda
on
November 29, 2013
Rating:
Tidak ada komentar: