Tata Cara Pencoblosan Suara Pemilu Legislatif 2014

Pemilu, Yah tidak terasa pesta demokrasi sudah di depan mata, tepatnya hari ini 09/04/2014. Jumlah peserta pemilih pemula tahun ini mencapai 50 juta pemilih dan masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara memilih yang sah dan benar. Bingung dan ribet dapat menjadi salah satu alasan masyarakat untuk golput. Untuk mengantisipasi hal ini diperlukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Untuk mengantisipasi kebingungan dalam proses pemilihan ini perlu diperhatikan tata cara pencoblosan yang sah dan benar menurut KPU. Diharapkan bagi pembaca yang sudah mengerti tatacara pemilihan umum yang sah dan benar harap untuk membagikan informasi nya kepada saudara - saudara kita yang belum mengerti tentang tata cara pemilihan umum Legislatif 2014.



Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 cara mencoblos yang sah pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014. Hal tersebut dimaksudkan agar dalam pemungutan suara nantinya minim surat suara yang tidak sah.



Berikut adalah Tata Cara proses pencoblosan Pemilihan Umum yang saya ambil dari youtube :


KPU Menetapkan Mencoblos Surat Suara Sah Dengan Cara Berikut :
  1. Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  2. Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  3. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
  4. Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  5. Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  6. Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
  7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
  8. Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
  9. Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
  10. Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
  11. Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
  12. Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  13. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
  14. Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
  15. Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol. 

Contoh cara mencoblos yang sah pada surat suara


Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Dari 15 Partai Politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2014 ini, partai politik dengan nomor 11, 12 dan 13 merupakan partai lokal yang hanya ada di Aceh. Sementara 12 partai nasional yang lain bisa dicoblos di seluruh wilayah Indonesia.


Alur Pemilih di TPS pada Pemilu 2014

Penting! Perlu diketahui nama-nama calon legislatif dan kenali orangnya, pelajari rekam jejaknya, apa saja yang dilakukan selama belum menjadi anggota dewan, apa saja janjinya. Siapa saja yang telah duduk menjadi anggota dewan dan apa yang telah dilakukannya selama duduk dibangku parlemen dan sekarang melanjutkan pemilihan kembali untuk 2014. Bijaklah memilih dan gunakanlah hak pilih anda untuk membangun negeri ini..


Tata Cara Pencoblosan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tata Cara Pencoblosan Suara Pemilu Legislatif 2014 Reviewed by Wahyumiftahulhuda on April 08, 2014 Rating: 5

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.